FAQ
Pertanyaan Sering Diajukan
Jawaban ringkas atas pertanyaan umum terkait akses, pelaporan, validasi, dan keamanan sistem eReport PBF.
FAQ
Pertanyaan Sering Diajukan
Daftar pertanyaan paling umum dari pengguna PBF dan jawaban resminya.
Bagaimana cara mendaftarkan PBF baru ke sistem eReport PBF?
Klik menu "Masuk" lalu pilih "Belum punya akun? Registrasi di sini". Lengkapi data NPWP pusat dan nomor izin distribusi. Sistem akan memvalidasi data Anda melalui sinkronisasi e-Licensing sebelum akses diaktifkan.
Kapan batas waktu pelaporan eReport PBF setiap bulan?
Pelaporan usaha PBF bulan sebelumnya disampaikan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. Highlight deadline aktif tertera di banner halaman beranda.
Format file apa saja yang didukung untuk pengunggahan laporan?
Sistem mendukung format CSV dan Excel (.xlsx) sesuai template resmi yang dapat diunduh pada menu Informasi.
Mengapa data laporan saya berstatus "Perlu Koreksi"?
Status tersebut muncul jika ada baris data yang gagal divalidasi (kode lembaga tidak dikenali, format tanggal salah, kolom kosong). Lihat detail koreksi pada dashboard, perbaiki file, lalu unggah ulang.
Bagaimana jika saya lupa password?
Klik "Lupa password? Reset di sini" pada halaman Masuk. Lengkapi data unit layanan, dan password baru akan dikirim ke email terdaftar setelah verifikasi.
Apakah PBF cabang perlu mendaftar terpisah?
Ya. Setiap cabang mendaftar dengan akun terpisah, namun NPWP yang digunakan tetap NPWP pusat jika NPWP cabang sama dengan pusat.
Saya tidak menerima email aktivasi setelah registrasi. Apa yang harus dilakukan?
Periksa folder spam/promosi terlebih dahulu. Jika tetap tidak ditemukan setelah 24 jam, hubungi ereport.pbf@kemkes.go.id dengan menyertakan nomor referensi registrasi Anda.
Apakah data laporan yang saya unggah dijamin aman?
Sistem berjalan di infrastruktur resmi Kemenkes RI dengan enkripsi TLS untuk transmisi data dan kontrol akses berbasis peran. Data hanya diakses oleh unit pengelola yang berwenang.