Informasi Pelaporan eReport PBF
Ringkasan informasi umum terkait pelaporan elektronik PBF.
Unduh DokumenPusat Bantuan
Pertanyaan yang sering diajukan, regulasi resmi, dan petunjuk penggunaan sistem eReport PBF.
FAQ
Daftar pertanyaan paling umum dari pengguna PBF dan jawaban resminya.
Klik menu "Masuk" lalu pilih "Belum punya akun? Registrasi di sini". Lengkapi data NPWP pusat dan nomor izin distribusi. Sistem akan memvalidasi data Anda melalui sinkronisasi e-Licensing sebelum akses diaktifkan.
Laporan periode bulan berjalan harus diunggah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Highlight deadline aktif tertera di banner halaman beranda.
Sistem mendukung format CSV dan Excel (.xlsx) sesuai template resmi yang dapat diunduh di tab "Regulasi & Dokumen".
Status tersebut muncul jika ada baris data yang gagal divalidasi (kode lembaga tidak dikenali, format tanggal salah, kolom kosong). Lihat detail koreksi pada dashboard, perbaiki file, lalu unggah ulang.
Klik "Lupa password? Reset di sini" pada halaman Masuk. Lengkapi data unit layanan, dan password baru akan dikirim ke email terdaftar setelah verifikasi.
Ya. Setiap cabang mendaftar dengan akun terpisah, namun NPWP yang digunakan tetap NPWP pusat jika NPWP cabang sama dengan pusat.
Periksa folder spam/promosi terlebih dahulu. Jika tetap tidak ditemukan setelah 24 jam, hubungi ereport.pbf@kemkes.go.id dengan menyertakan nomor referensi registrasi Anda.
Sistem berjalan di infrastruktur resmi Kemenkes RI dengan enkripsi TLS untuk transmisi data dan kontrol akses berbasis peran. Data hanya diakses oleh unit pengelola yang berwenang.
Dokumen Resmi
Unduh dokumen regulasi, format pelaporan, dan panduan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Prodisfar.
Ringkasan informasi umum terkait pelaporan elektronik PBF.
Unduh DokumenInformasi format data dan kolom pelaporan yang perlu diperhatikan.
Unduh DokumenDokumen ketentuan pelaporan untuk pengguna lembaga.
Unduh DokumenPanduan lengkap penggunaan sistem dari registrasi sampai monitoring.
Unduh DokumenPanduan
Langkah berurutan untuk pengguna PBF dari registrasi hingga konfirmasi laporan selesai.
Daftarkan PBF Anda dengan NPWP pusat dan nomor izin distribusi. Tunggu verifikasi via e-Licensing.
Setelah verifikasi berhasil, gunakan kredensial yang dikirim ke email lembaga untuk masuk ke sistem.
Pilih periode pelaporan, unggah file CSV/Excel sesuai template resmi yang tersedia di tab Regulasi & Dokumen.
Sistem memvalidasi data secara otomatis. Pantau status batch di dashboard, perbaiki baris bermasalah, lalu unggah ulang jika diperlukan.
Setelah seluruh data tervalidasi, status laporan periode tersebut akan ditandai selesai dan tersimpan di pusat.